Friday, July 05, 2002 02:24:48 PM
Jayapura, 2 Juli 2002
POLRI DAERAH PAPUA
DIREKTORAT RESERSE
No. Pol. : B/158/VI/2002/Dit. Serse
Klarifikasi : B i a s a
Lampiran : 1(satu) Lembar
Perihal : Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan An. BENNY WENDA
Kepada
Yth : Orang Tua Wali / Keluarga BENNY WENDA
Di - Jayapura
1. D a s a r
a) Laporan Polisi No. Pol: SP/502/XII/2000/Sek. Abe, tanggal 7 Desember 2000.
b) Surat perintah penahanan No. Pol: SP.Han/33/VI/2002/Dit serse, Tanggal 09 Juni 2002.
c) Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan No. Pol: B/21/VI/2002/Dit Serse, tanggal 25 Juni 2002 kepada Kajati Papua.
d) Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-22/T.1/Epp.2/
06/2002, tanggal 27 Juni 2002 dari Kajati Papua.
2. Sehubungan dengan hasil tersebut diatas diberitahukan kepada Orang Tua/Wali/Keluarga bahwa saudara BENNY WENDA telah diperpanjang penahananya selama 40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 29 Juni 2002 sampai tanggal 07 Agustus 2002 di Rumah Tahanan Negara Mapolda Papua sesuai Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaaan Tinggi Papua tersebut diatas, karena diduga keras telah melakukan tindak Pidana Penyerangan Petugas POLSEK ABEPURA dan pembakaran pada tanggal 07 Desember 2002 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke le, pasal 187 ke-le, pasal 164 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Demikian untuk menjadi maklum
KEPALA DIREKTORAT RESERSE POLDA PAPUA
Drs. I.G.K. KESUMA
KOMBES POL . Nrp 490 201 26
|
|