Educating the World, for a Free & Independent Confederated Tribal-States of West Papua

 

Sunday, June 30, 2002 01:05:51 AM

Lampiran : 1 (satu) Kepada Yth.
Perihal : Permohonan Penangguhan Bapak Kepala Kepolisian 
dan atau Pengalihan Jenis Penahanan Daerah Papua di -
Jayapura


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, Rustam, SH Pengacara Dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Dewi Sartika No. 66 Kamp. Baru Tanah Hitam, Abepura, Jayapura sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2002 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tersangka :

Nama : BENNY WENDA
U m u r : 28 Tahun
Pekerjaan : S w a s t a
Alamat : Jln. Bhayangkara I Jayapura Utara.

Berkehendak mengajukan permohonan penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Papua agar dapat dipertimbangkan. Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut:

Pertimbangan Yuridis :
1. Bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan (vide pasal 31 KUHAP).
2. Bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 KUHAP (vide pasal 23 ayat 1 KUHAP).
3. Bahwa senyatanya tersangka mempunyai pekerjaan dan alamat yang tetap dan ada keluarga yang bertanggung jawab untuk menjamin agar tidak menimbulkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

Pertimbangan Non Yuridis
1. Bahwa Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah untuk keluarga. 
2. Bahwa Tersangka memiliki seorang anak balita yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ayah. 
3. Bahwa Ibu Tersangka telah menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana serta bersedia untuk menghadirkan tersangka setiap saat dibutuhkan oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
Demikian surat permohonan kami, atas dikabulkannya permohonan ini serta kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Jayapura, 18 Juni 2002
Hormat saya,
Penasehat Hukum Tersangka

R U S T A M, SH 

Important News

KRONOLOGIS PERISTIWA  PENANGKAPAN KETUA DEMMAK,  Numbay  Reporting

ISU DAN TARGET MILITER INDONESIA TERHADAP TOKOH PEJUANG PAPUA, AMP Numbay

TNI DAN JARINGANNYA DI PAPUA, AMP Numbay Reporting

Saya bukan Penjahat, Saya Tokoh Pejuang Melawan Teroris di Papua Barat..., Wawancara dengan AMP

TNI chief warns against secessionist movements

OPEN & INTERACTIVE DIALOGUE: "ON THE DEATH OF THE LATE ONDOFOLO DORTHEYS HIYO ELUAY IN THE PERSPECTIVES LAWS IN INDONESIAN"

When Indonesia's unity is no longer voluntary

Editorial Empowering the regions

Indonesia: Disintegration of the Last Great Colonial Power?, By Kerry B. Collison

ARMED CONFLICTS REPORT 2001: Indonesia - Irian Jaya (West Papua) (1969 - first combat deaths)
Update: January 2002

   
© Copyright 1999-2001. All rights reserved. Contact: Tribesman-WEBMASTER   Presented by The Diary of OPM