|
Daftar
Isi dan Halaman
Daftar
Isi
Buku
Satu: PAPUA MENGGUGAT: Praktek Politik Otonomisasi NKRI di
Papua Barat
Buku
Dua: PAPUA MENGGUGAT: Teori Politik Otonomisasi NKRI di
Papua Barat
Buku
Tiga: PAPUA MENGGUGAT: Politik Otonomisasi NKRI di
Papua Barat
Pengantar Penulis
Tanggapan Saat Bedah Buku 30 Agustus 2004
Intisari Buku
MANIFESTO POLITIK SEBVERSI DALAM BUKU PAPUA MENGGUGAT OTONOMISASI NKRI DI PAPUA.
AA. GN ARI DWIPAYANA, Pengamat Politik, Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.
(dimasukan sesuai teks asli)
Walaupun kalimat awal dalam pengantar buku ini, Sdr. Sem
Karoba dkk. Menyatakan diri bahwa Ia bukan politisi, namun
sudah sangat jelas bagi saya buku ini adalah sebuah manifesto
poiliti. Sebagai sebuah manifesto politik, hampir keseluruhan
isi buku ini memuat pernyataan-pernyataan politik, yang menggugat "proyek" otonomisasi
NKRI di Papua Barat.
Pernyataan-pernyataan politik oleh Sem Karoba dkk senantiasa
didahului dengan paparan kasus untuk memperkuat pernyataan
yang dikedepankan serta diakhiri dengan seretetan pernyataan-pernyataan
tajam.
Bagi saya pembaca dan pengamat awam tentang Papua-pertanyaan
dan pernyataan Sdr. Sem Karoba dalam buku ini menjadi semacam "alat
provokasi" yang cukup berhasil karena melalui pernyataan
tajam yang dibuatnya bisa merangsang naluri keingintahuan
saya untuk terus mengikuti subtansi-informasi yang dipaparkan
dalam halaman demi halaman dalam buku ini.
Kekuatan buku ini adalah paparannya tentang informasi subversi
(alternative) ditengah hegemoni informasi yang sepihak tentang
Papua. Banyak pembaca yang tidak "sekaya" Sem Karoba
dalam memperoleh data-informasi tentang "apa yang sebenarnya
terjadi di Papua" Papua seperti juga halnya daerah-daerah
di luar Jakarta selalu menjadi "anak haram" dan
menempati posisi pinggiran dalam lalulintas informasi yang
mendunia. Iformasi selalu penuh fersi utama dan didominasi
Jakarta.
Salah satu kekuatan Sem Karoba - setidaknya memprovokasi
saya adalah kemampuan saudara Sem Karoba - sebagai seorang
penulis - untuk mengungkapkan pesan politik dengan cukup
banyak perbendaharaan kata-kata yang cukup provokatif, seperti "Desentralisasi kejahatan" (hal
: 78); "Persundalan" (hal
: 151); "Mabukan dengan paha putih!" (hal : 309); " Devide
et impera" (hal : 321 - 347) dan seterusnya. Kekuatan
lain dari buku ini - yang buat saya harus tidak melewati
baigan ini - adalah adanya studi komparasi (perbandingan)
praktek penerapan konsep otonomi khusus diberbagai belahan
dunia, baik di otonomi khusus untuk kalangan indigenous people
saami di Skandinavia, otonomi untuk etnik inuit di Kanada,
romas sampai dengan otsus untuk orang gaelic dan celtic
di
Irlandia (hal : 207 - 241) maupun format otonomisasi di Asia
Fasifik, termasuk kasus otonomi khusus di Bouganfilea di
Papua New Guniea (hal : 243 - 265).
Studi Komparatif tentang penerapan otonomi khusus bagi etnik
minoritas ini sangat membantu untuk memberikan bingaki yang
lengkap mengenai sejarah marginalisasi dari etnik minoritas
serta pada saat kebersamaan kita juga akan diajak untuk mengeksplorasi
perjuangan dilakukan oleh bangsa-bangsa (Nations) yang termarginalisasi
dalam sebuah Nation - State untuk membangun sebuah format
demokrasi yang menghargai minoritas. Setidaknya hal ini menjadi
relevan ketika dihubungkan dengan kecenderungan baru dalam
kecakupan
nilai universal hak-hak asasi manusia (HAM), yang bergeser
dari sekedar keharusan perlindungan hak-hak individu (hak
sipil, ekonomi, social dan budaya) ke perlindungan hak masyarakat
pribumi seperti tercantum dalam daftar deklarasi pencegahan
diskriminasi dan perlindungan kaum minoritas pada tahun 1994 (hal : 159 -
177 bagian II : Papua berteori).
Kelemahan
Walupun buku ini bisa menjadi alternarif, surversi-inspirasi
bagi siapa saja untuk mengetahui soal Papua, namun buku ini mengandung sejumlah kelemahan
teknis dan methodologi.
Kelemahan pertama, struktur buku yang menggunakan bab dan
pasal, agak mengganggu alur argument yang ingin dibangun.
Dengan struktur buku seperti ini, pembaca diajak "berkerut
kening" untuk membaca halaman demi halaman, karena tidak
tahu "ending" kisah yang dipaparkan. Ibaratnya,
pembaca di ajak " berkelana" kemana-mana tanpa
harus tahu "Ending-nya" sayangnya, Sem Karoba tidak
membantu dengan memberikan semacam pengantar tentang keseluruhan
alur isi bukunya. Kedua, Sdr. Sem Karoba agak "pelit" untuk
membagi informasi dasar pada pembaca. - tetapi menurut saya
justru sangat substantive - tentang apa isi (conten substansi)
dari UU No. 45 Tahun 1999 tentang pemekaran propinsi Irian
Jaya menjadi Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah dan Irian
Jaya Barat; UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.
Dan Inpres No. 1 Tahun 2003 TentangPercepatan Proposi Irian
Jaya. Padahal, bagi pembaca yang awam perlu mengetahui dulu
data-data dasar
tentang apa isi pasal demi pasal UU dan Inpres itu.
Selain conten, Sem Karoba juga tidak memaparkan konteks
politik dan proses dari munculnya UU dan Inpres itu. Sehingga,
membaca buku ini seperti ada "missing link". Ketiga,
kelemahan lain dari buku ini adalah berkaitan dengan data
kasus. Methode yang dipilih oleh Sem Karoba
untuk mendapatkan kasus yang dimulai dengan argument-pernyataan
(deduktif) baru didukung oleh
kasus, membuat eksplorasi ketajaman dankedalaman kasus menjadi
hilang. Lebih-lebih, Sem Karoba tidak begitu teliti untuk
menggunakan sumber informasi dari data
kasus itu; apakah diperoleh dari sumber lain (Misalnya: data
ELSAM) atau diperoleh dari investigasi
penulis. Padahal, kekuatan dari sebuah tulisan politik advokatif
dengan prespektif korban adalah kedalaman, ketajaman dari
kasus yang dipaparkan , baik bersumber dari testimony maupun investigasi.
Kedalaman dan ketajaman fakta (iduktif) membuat karya "advokasi
politik" bisa terhindar dari tuduhan sebagai karya yang
spekulatif, penuh opini, dan terlaluideologis. Pemaparan
sederetan fakta, kasus dan peristiwa, tanpa terjebak dengan
gaya bertutur deduktif, akan membuat buku ini bercerita dengan
sendirinya, tanpa harus berteorik. Keempat, Walaupun penuh
dengan analisis kritis terhadap Otonomi Khusus, posisi akhir
dari tawaran Sem Karoba tidak tergambarkan dengan jelas.
Ketika membaca sampai dengan buku kedua, saya agag ragu untuk
menyatakan - kalau tidak menggunakan kaliamat "tidak
menemukan" tawaran yang ideal (das sollen) dibayangkan
Sem Karoba tentang Papua; apakah sekedar sikap kritis-dekonstruksi
seperti ungkapan Sem dalam pengantar "saya secara pribadi
sebagai insane manusia ciptaan manusia yang kebetulan ada
di Papua Barat dan kebetulan masih WNI merasa HARUS berterus
terang tentang apa yang saya tahu perihal kesalahan-kesalahan yang diulangi NKRI dan elit Papua" ataukah sikap lain.
Sem Karoba perlu menyatakan posisi berdirinya, sehingga
kita mengetahui rekonstruksi pemikiran Sem Karoba ditengah
dirkursus tentang Papua.
Pada bagian ketiga ini saya ingin memasukan topic diskusi
yang diminta Panitia untuk saya Implementasi Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua. Secara subsantif-saya akan mengambil
posisi yang sama dengan Sem Karoba - bahwa desain, konsep
dan implementasi politik desentralisasi (otonomi) atas Papua
sangat tidak jelas-cacat substansi-kabur (atau sengaja dibuat
kabur). Kekaburan ini semakin jelas terlihat ketika Jakarta
menerapkan dua desain politik yang berpunggungan pada saat
bersamaan: pertama, desainpolitik pertama seperti yang dikandung
olehUndang-undang No. 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran provinsi
Irian Jaya menjadi Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah dan
Irian Jaya Barat, yang diikuti dan
diperkuat oleh Inpres No. 1 Tahun 2003 tentang Percepatan
Pemekaran Provinsi Papua; serta desain politik kedua mengikuti
logika yang dibangun oleh Undang-undang No. 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus.
Kalau kita telusuri lebih jaun antara kedua produk politik
Jakarta atas Papua ini mempunyai konsep (desain-basis pijakan
teroritik dan alasan) yang berbeda; Undang-undang No. 45
tahun 1999 dan Inpres No. 1 Tahun 2003 lebih menekankan cara
pandang Desentralisasi Administratif, dimana landasan konseptual
pemekaran Provinsi Irian Jaya dilakukan untuk memenuhi alasan
administrasi pemerintahan; terutama tentang kendali pemerintahan
dan pelayanan public. Factor geografis yang terlalu luas
dipandang sebagai kendala dalam penyelenggara pembangunan.
Oleh karena itu, cara yang terbaik menurut pembuat Undang-undang
ini adalah perlakukan pemekaran provinsi maupun kabupaten.
Sebaliknya, desain politik yang dikandung UU No.
21 Tahun 2001 jelas lebih politis disbandingkan dengan UU
No. 45 tahun 1999. Karena dalam UU yang lahir sebagai konsep
UU Otonomi Khusus mendadopsi cara pandang desentralisasi politik yang dikenal
dengan Devolusi Kekuasaan.
Namun menurut saya, keberadaan dua produk politik Jakarta
- terutama yang terakhir No. 1/2003- itu menambah komplikasi
persoalan Papua. Pernyataan yang pertama dan terutama-seperti
juga disampaikan oleh Sem Karoba - sesungguhnya apa konsep/desain
politik desentralisasi yang ingin diterapkan oleh Jakarta?
Apakah desentralisasi administrative atau desentralisasi
politik? Hal ini penting karena secara konseptual, menurut Cheema dan Rondinelli (1983: 18), setidaknya
ada beberapa pengertian konsep desentralisasi; Dekonsentrasi
(desentralisasi administrative dalam intra pemerintah);Delegasi
(Pelimpahan tanggung jawab fungsi-fungsi pemerintah kepada
organisasi-organisasi diluar struktur birokrasi pemerintah);Devolusi
(pembentukan dan pemberdayaan
unit-unti pemerintah ditingkat local dengan control pusat
seminimal mungkin). Dari keempat konsep diatas, Devolusi
sebagai bentuk democratic decentralization karena berlangsung
penyerahan kekuasaan/kewenangan kepada daerah untuk mengambil
keputusan-keputusan politik.
Kalau dibaca secara seksama maka UU 45/99 lebih menekankan
cara pandang administratif, sedangkan UU 21/2001 lebih condong
ke devolusi kekuasaan. Walaupuan konsep devolusi politik,
tidak dijalankan "sepenuh hati" karena pasal-pasal
yang ada dalam Otonomi khusus masih dimungkinkan intervensi Jakarta,misalnya pasal 25 dalam
proses pemilihan Majelis Rakyat Papua. Dengan demikian, UU
21/2003 bukanlah devolusi politik melainkan "Quasi devolusi
politik (devolusi kekuasaan setengah hati).
Kedua, politik Jakarta atas Papua sangat jelas cacat proses
karena tidak dilakukan secara partisipatif (nir partisipasi).
Masyarakat Papua tidak dilibatkan secara aktif dalam perumusan
desaing tentang "apa apa yang diinginkan oleh rakyat
Papua". Kalaupun adapartisipasi itupun dilakukan secara
semu & elitis, dengan lebih menekankan pada aspek mobilisasi
dan sosialisasi (kalau tidak mau menyebut indoktrinasi). Undang-undang
yang baik seharusnya melibatkan warga, baik dalam proses
agenda setting (merumuskan) atau bahkan dalam memutuskan.
Setidaknya ada mekanisme public hearing atau dibuka kemungkinan
munculnya naskah tandingan (counter draft) terhadap RUU yang
sedang dibahas.
Ketiga, lahirnya UU yang cacat proses membuat kita bertanya-tanya "apa
konteks ekonomi-politik" yang melatarbelakangi kedua
UU tersebut dan juga impress 1/2003, sudah jelas konteks
ekonomi-politik ini adalahkonteks relasi antar aktor-aktor
politik Jakarta, global dan agency-nya
di Papua. Sudah jelas Papua mengandung sumberdaya ekonomi
politik-ekonomi yang berlimpah. Kepentingan
ekonomi dan politik inilah yang kemudian dibungkus dengan "nasionalisme
Negara integralistik (State-Nationalism) model NKRI" sehingga partisipasi politik warga dan keinginan untuk memperkuat
hak-hak dasar selalu dipandang sebagai potensi disintegrasi-separatisme.
Kepentingan ekonomi-politik yang dibungkus jorgan "Nasionalisme
NKRI" inilah membuat pintu-pintu dialog (komunikasi)
dan saluran demokrasi menjadi tertutup. Tidak aneh kemudian,
nasionalisme Negara integralistik yang masih bertahan dielite-elite
politik-birokrasi di Jakarta ini kongruen dengan kepentingan
untuk tetap mempertahankan sentralisasi atau bahkan memperkuat upaya
Resentralisasi. Hal ini semakin jelas terlihat dengan konsep
Departemen dalam Negeri untuk melakukanrevisi UU No.
22/99 yang justru meneguhkan proyek Resentralisasi. Sudah
jelas Desentralisasi politik akan banyak "merugikan" kepentingan
ekonomi dan politik Jakarta karena kekuasaannya di kurangi.
Keempat, konsep otonomi khusus maupun pemekaran provinsi
justru mengukuhkan bias elite dalam penangan soal Papua.
Sesungguhnya siapa yang diuntungkan oleh otonomi khusus dan
pemekaran provinsi Papua? Sudah dipastikan yang diuntungkan
adalah elite-elitie politik-birokrasi local yang akan mendapatkan dan memperluas
sumber daya ekonomi-politik yang dikuasai.
Dengan demikian, otonomi akan terjadi dalam within buaraucraci
(intergovernmental decentralization) dibandingkan otonomi
berbasiskan masyarakat. Padahal, esensi dari desentralisasi/otonomi
disamping mencegah konsentrasi kekuasaan di Pusat, juga dimaksudkan
untuk membukan ruang demokrasi di tingkat lokal, dimana desentralisasi
memungkinkan adanya pendidikan politik bagi warga, latihan
kepemimpinan dan munculnya
akuntabilitas pemerintahan. Sehingga dengan terbukannya ruang
demokrasi maka seluruh suber daya yang ada bisa digunakan
untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk orang per orang
ataupun elite politik local (raja-jara kecil)
Terakhir belajar dari buku Papua Menggugat ini, kita perlu
memikirkan kembali arah erkembangan proses demokrasi di Indosesia
sekaligus format demokrasi yang kita ingin bangun, yang dalam
bahasa Larry Diamond sangat bias procedural-elektoralisme.
Padahal penekanan demokrasi elektoralisme
pada sisi proceduralmembuahkan kritik; misalnya kritik dari
Terry Karl tentang "kekliruan
elektoralisme" dimana demokrasi Schumpeterian mengistimewakan
pemilu di atas demensi-demensi yang lain, dan mengabaikan
kemungkinan yang ditimbulkan oleh pemilu multi partai dalam
menyisihkan hak sebagian masyarakat tertentu untuk bersaing
dalam memperebut kekuasaan atau meningkatkan dan
membela kepentingannya (seperti perlindungan pada kelompok-kelompok
marginall dan minoritas). Kritik ini juga diarahkan pada
munculnya quasi demokrasi (demokrasi semu). Dengan demikian
problem Papua bukanlah hanya secara sempit kita sebut sebagai problem politik desentralisasi semata (otonomi) melainkan
problem yang lebih luas; karena menyangkut pemahaman kita
tentang demokrasi.
Kritik ini menimbulakan konsep demokrasi procedural yang
diperluas dengan menambahkan demensi jaminan kebebasan dan
akses pada kelompok minoritas. Penekananpada demensi kebebasan
dan jaminan pada minoritas nampak dari tulisan Diamond, yang
menyebutkan sepuluh komponen khusus demokrasi; control terhadap
Negara, keputusan dan alokasi sumber daya dilakukan oleh
pejabat public yang terpilih; kekuasaan eksekutifdibatasi,
secara konstitusional dan factual oleh kekuasaan otonomi
institusi pemerintah yang lain; kebebasan untuk membentuk
partai politik dan mengikuti pemilu: adanya kesempatan pada
kelompok miniritas untuk mengungkapkan kepentingannya: kebebasan
sebagai warga Negara untuk membentuk dan bergabung dengan
berbagai perkumpulan dan gerakan independent: tersedia sumber
informasi algternatif: Setiap individu memiliki kebebasan
beragama, berpendapat, berdiskusi, berbicara, publikasi,
berserikat, berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat.: setiap
warga Negara mempunyai kedaulatan yang setara dihadapan hukum;
kebebasan individu dan kelompok dilindungi secara efektif
oleh sebuah peradilan yang independent dan tidak diskriminatif
dan Rule of law melindungi warga Negara dari penahanan yang
tidak sahm pengucilan, terror, penyiksaan dan campur tangan
yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh warga Negara maupun kekuatan
non organisasi non Negara dan anti Negara.
Pemahaman demensi kebebasan ini sesuai juga dengan perkembangan
arah perlindungan hak-hak azasi manusia yang mengakui hak-hak
kaum minoritas. Artikel 1 menyatakan Masyarakat pribumi berhak
untuk menikmati sepenuhnya dan seluruh HAM dan kebebasan
dasar yang diakui piagam PBB, Deklarasi Umum HAM dan Hukum-hukum
Hak Internasional. Artikel 2. orang Pribumi sebagai individu
dan masyarakat bebas dan setara dengan masyarakat lainnya
dalam hak martabat, HAM dan berhak untuk bebas dari segala
macam deskriminasi khususnya dikarenakan asal-usul atau identitas
penduduk bumi dimaksud. Artikel 3. masyarakat pribumi berhak
atas penentuan nasib sendiri (self determination). Sesuai hak untuk secara bebas menentukan masa depan status politiknya
dan mengejar pengembangan ekonomi, social dan budaya. Artikel
4. Masyarakat pribumi berhak mempertahankan dan memperkuat
karakteristik politik, ekonomi, social dan budaya yang berbeda,
sekaligus system hukum mereka, semntara dalam hal kehidupan
politik, ekonomi, social dan budaya dalam sebuah Negara.
Artikel 5. Setiap orang pribumi berhak
memiliki kebangsaan. Apakah kita sudah terlindungi dan memperkuat
hak-hak dasar itu? Sekian.
Dilaporkan sesuai dengan teks asli
Onny Bernie Pagawak.
Laporan Hasil BEDAH BUKU.
MANIFESTO POLITIK SUBVERSI
DALAM BEDAH BUKU "PAPUA MENGGUGAT"
Bagian I. PAPUA MECATAT. Bagian II. PAPUA BERTEORI.
Bagian III. PAPUA MENGGUGAT.
Surat-surat Terbuka anak Koteka.
Kepada Yth, Poros Jakarta - PAPINDO.
Sem Karoba dkk
NARASUMBER :
1. AA.GN ARI DWIPAYANA, S. Ip. Ms.i.
Dosen Fisipol Universitas Gajah Mada Yogyakarta
Topik : "IMPLEMENTASI OTONOMI KHUSUS DI PAPUA.
2. ARI ARYANTO.
Wakil Ketua I Komite Pimpinan Pusat (KPP-PRD)
Topik : "KEPENTINGAN EKONOMI IMPERIALIS - KAPITALIS
GLOBAL TERHADAP OTONOMI KHUSUS DI PAPUA"
3. DEMIANUS TARI WANIMBO.
Ketua Umum Komite Pusat AMP. International.
Topik : "SEJARAH KEKERASAN POLITIK RAKYAT PAPUA"
MODERATOR : KUMA ENEGE, S. PAK.
KRONOLOGIS ACARA
PEMBUKAAN.
SAMBUTAN.
Sambutan I Oleh Penerbit Galang Press.
Sambutan intinya atas nama Pimpinan Percetakan Galang Press;
Bapak Yulius manyatakan siap mendukung seluruh aspirasi yang
selama ini tidak terungkap demi penegakan supremasi hukum
dan HAM. Dalam kesempatan itupula atas nama percetakan Galang
Press mendorong Mahasiswa dan para aktifis yang mau menulis tentang apa saja
pihak percetakan siap mendukung. Dalam kesempatan tersebut
disampaikan ucapan terima kasih pada Sem dkk. Atas kepercayaannya
untuk kerjasama dengan watchPAPUA dalam menerbitkan buku.
Buku yang pertama telah diterbitkan Papua Menggugat "Kematian
Dortheys Hiyo Eluay. Jumlah cetak 1000 Exp. Dan kini telah
diterbitkan buku yang baru yaitu PAPUA MENGGUGAT POLITIK
OTONOMISASI NKRI DI PAPUA. Jumlah buku yang telah dicetak
sebanyak 2000 Exp. Selamat mengikuti acara BUKU "PAPUA
MENGGUGAT"
Sambutan II Oleh Ketua Mahasiswa Papua di Yogyakarta.
Effendi Payokwa.
Inti pesan dari sambutan; Ketua IKMA Papua. Mengatakan bahwa.
Menyambut dengan gembira atas kerja keras Sem Karoba dkk.
Atas terbitnya Buku PAPUA
ENGGUGAT yang dapat mengungkap
seluruh permasalahan Bangsa Papua yang selama ini masih
terisolasi dengan berbagai kepentingan. Efendi demikian panggilan
akrapnya
mengatakan bahwa; para Intelektual Muda Papuasudah saatnya
kita menggunakan seluruh ilmu yang sudah kita terima demi
Bangsa kita Papua Barat yang tercinta. Selamat berkarya
Tuhan Papua memberkati kita
sekalian sampai pada bedah buku dengan judul yang lainnya
lagi.
Sambutan III Oleh Ketua AMP Yogyakarta. Jimmy Erelak. Ketua
Aliansi Mahasiswa Papua Koordinator Wilayah Yogyakarta merangkap
Indonesia menyatakan bahwa: Semenjak perjuangan Rakyat Papua
melawan para penjajah di tanah leluruh Papua Barat pada tahun
1962 hingga 1986 Rakyat Papua menggunakan senjata tradisional
dalam mempertahankan harkat dan martabat, Namun sejak tahun
1986 hingga sekarang Rakyat Papua telah memilih menggunakan Jalan Damai seperti yang telah dikatakan oleh
Almahrum Dortheys Hiyo Eluay "Kami Pilih Jalan Damai" dan
Diplomasi. Buku PAPUA MENGGUGAT adalah kumpulan Surat-surat
Terbuka Anak Koteka Edisi ke 14. seperti yang sekarang ini
Sumbangan Lagu: JAKER "Tuntaskan Revolusi"
SESI I
NARASUMBER I
Tanya jawab:
1. Nugraha dari Acheh Nanggroh Darusasslam.
- Prinsip dasar dari Penulis adalah dengan mengemukakan Nilai
Bebas. Dalam kaitannya dengan Otonomi adalah bukan Desentralisasi
Politik bukan Desentralisasi Kekuasaan.
- Lahirnya krisis kepercayaan Rakyat Papua terhadap Pemerintah
NKRI.
- Penulis tidak memberikan solusi dalam bukunya.
2. Nina.
- Rakyat Papua tidak pernah dilibatkan dalam seluruh kebijakan
di tanah Papua apakah ada unsur kesengajaan dari Jakarta?
|